Tanjungpinang – Keselamatan menjadi perhatian utama pada perhelatan akbar demokrasi tahun ini. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 menjadi pemilihan pertama dalam sejarah, yang dilaksanakan di tengah pandemi.
Berbagai upaya dilaksanakan penyelenggara pemilihan, terutama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau agar pemililihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember 2020 nanti tidak menjadi cluster baru wabah Covid-19. Upaya itu diantaranya dengan memfasilitasi para pengawas, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan rapid test.
Pengawas tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa telah melakukan rapid test. Guna memastikan kondisi Pengawas TPS (PTPS) bebas Covid-19, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapid test massal untuk PTPS. Pelaksanaan rapid test PTPS tahap 1 PTPS pada tanggal 26-28 November 2020 diikuti 3.992 PTPS dari total 4.062 PTPS di 7 Kabupaten/Kota. Sejumlah 3.756 PTPS dinyatakan non reaktif dan 236 PTPS dinyatakan reaktif. Bagi PTPS yang reaktif akan dilakukan rapid test tahap 2 bersama PTPS yang belum dirapid pada tanggal 3 Desember 2020.
Said Abdullah Dahlawi, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa, selain untuk memastikan pengawas terbebas dari virus Covid-19, rapid test merupakan bagian dari syarat yang harus dilaksanakan oleh Pengawas TPS terpilih, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Pengawas TPS merupakan ujung tombak bagi Bawaslu dan juga bagi masyarakat. Dengan terbebasnya Pengawas TPS dari Covid-19, kita yakin dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Tentu saja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sebaik mungkin,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ini.
“Untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan rapid test ini dengan baik, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”, ujar Said menambahkan.
Yessi Yunius, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku pelaksana kegiatan rapid test PTPS mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Pilkada yang sehat untuk Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap dan berdoa semoga seluruh PTPS yang mengikuti rapid test hasilnya non-reaktif, sehingga dapat memenuhi syarat untuk melaksanakan pengawasan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tentu saja kita juga berharap semoga Pilkada yang berlangsung di Provinsi Kepri tahun 2020 ini dapat berjalan tertib dan lancar,” harapnya.
“Terhadap PTPS yang hasilnya reaktif pada tahap 1, kita sudah mempunyai mekanismenya, yakni akan mengadakan rapid test kembali pada Kamis, 3 Desember 2020. Jika hasilnya tetap reaktif pada rapid test tahap 2 ini, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) PTPS, dan akan dilaksanakan rapid test tambahan bagi PAW PTPS”, ujar Yessi.
(bawaslukepri)
Discussion about this post