Batam () – Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Budi Santoso, SH telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian, pada hari Selasa (01/12/20) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K.,M.H. menjelaskan, Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 11.40 WIB saat itu pelapor sedang berada di pos Security PT. Flextronich Technology Indonesia didatangi oleh saksi MDS yang juga sebagai karyawan di PT Flextronich Technology Indonesia yang memberitahukan kepada DAP (30 th) bahwa terlapor mengambil barang milik PT Flextronich Technology Indonesia berupa batangan timah dan terlapor berencana untuk membawa barang tersebut keluar dari PT Flextronich Technologi Indonesia pada saat jam istirahat.
Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut DAP bersama rekan rekan Security lainnya menunggu terlapor keluar dari kawasan PT Flextronich Technology Indonesia, pada saat terlapor keluar dari gedung pelapor meminta SW untuk memeriksa badan terlapor, dan pada saat diperiksa tersebut ditemukan di saku celana terlapor sebelah kiri 1 (satu) batang timah dan di atas mesin wave sebanyak 7 (tujuh) batang timah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang berupa 8 (delapan) batang timah dengan berat masing masing 1,5 Kg dan 3 (tiga) batang timah dengan berat 0,5 Kg yang diperkirakan senilai total USD 540 (lima ratus empat puluh dolar Amerika).
“Berdasarkan laporan tersebut sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Budi Santoso, SH mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Flextronich Technology Indonesia di kawasan Batamindo, Kota Batam, Kepri,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap.
Setelah itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budi Santoso, SH langsung mendatangi TKP sesampainya di TKP ternyata benar informasi tersebut selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku yang kita amankan yakni ARN (29 th) yang merupakan warga Batu Aji,” pungkas Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K.,M.H.
(Toni Simamora)
Discussion about this post