Tanjungpinang – Memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, Divisi Hukum Bawaslu Kepri lakukan diseminasi perbawaslu terbaru terkait pengawasan pungut hitung, rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan pada Jumat pagi, 4 Desember 2020 via daring dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam ini dibuka langsung oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH dan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH dan Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan.
Dalam penyampaian materi yang disampaikan oleh Muhammad Nur Ramadhan, setidaknya ada dua isu strategis yang diangkat dalam Perbawaslu Pungut Hitung yaitu isu terkait penyesuaian ketentuan umum yang menyesuaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 serta isu terkait tanggung jawab pengawasan pungut hitung, rekapitulasi hasil dan penetapan hasil menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perbawaslu pengawasan pungut hitung, Nur menjelaskan bahwa, “pengawasan protokol kesehatan dan pengawasan penggunaan teknologi sirekap menjadi hal baru yang diatur di dalam Perbawaslu ini”, ujarnya.
Nur juga menyampaikan 12 (dua belas) isu yang ingin disampaikan di dalam Perbawaslu pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan ini. Salah satu isu yang menarik adalah berkaitan rekapitulasi hasil suara ulang dan kemungkinan akan terjadinya penghitungan suara ulang dengan kondisi Covid-19 ini.
Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH yang bergabung di akhir kegiatan memberikan beberapa penekanan terkait dengan pengawasan melekat yang harus dilakukan jajaran pengawas. Selain itu Bachtiar juga menjelaskan terkait identitas yang bisa dibawa saat hari pungut hitung yang diantaranya adalah e-ktp dan surat keterangan yang berisi keterangan telah melakukan perekaman namun e-ktp belum keluar.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH dalam penutup kegiatan menyampaikan bahwa, “sebagai jajaran pengawas wajib tahu dengan apa yang diatur dalam dua perbawaslu ini. Dengan hari pungut hitung yang semakin dekat sudah semestinya pemantapan pengawasan hari pungut hitung sudah lebih dari maksimal dengan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19”, tutupnya.
(bawaslukepri)
Discussion about this post