LINGGA – Paslon 01 Ir Muhammad Ishak, MM dan Salmizi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Lingga ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Dengan demikian, Pilkada Lingga adalah sengketa Pilkada kedua yang digugat setelah Pilkada Karimun yang didaftarkan sebelumnya pada Jumat (18/12/2020).
Hal ini sebagaimana terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan paslon 01 Ishak-Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam lampiran berkas permohonan yang diajukan adalah permohonan pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, daftar alat bukti pemohon 5 rangkat 1 asli 4 copy, alat bukti pemohon 6 rangkat 1 asli 5 copy, surat kuasa pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, identitas pemohon dan berita acara sumpah 6 rangkat 6 copy serta flashdisk.
Berdasarkan akta PHP tersebut permohonan gugatan sengketa Pilkada Lingga diajukan Ishak-Salmizi pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 Pukul 12.04.
“Kita ke MK merupakan bagian dari proses Pilkada itu sendiri Sebagai pembuktian terhadap proses pilkada yang kita harapkan berjalan secara jujur dan bermartabat karena selisih yang 1,8% membolehkan kita utk melakukan gugatan, dan kite perlu utk pembuktian agar pilkada di Lingga benar-benar berjalan jujur, tanpa kecurangan.
Ini juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Salmizi Calon Wakil Bupati Lingga yang juga merupakan Politisi PKS tersebut.
Sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa digugat dengan catatan sebagai berikut:
– Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.
“Para tim pemenangan dan relawan kami semua, terima kasih atas segala doa dan dukungannya. Apa yang kita capai bersama dalam Pilkada Lingga, harus kita bersyukur kepada Allah. Pada hakekat nya kita sudah menang karena kita membangun kejujuran, persahabatan dan Kebersamaan , tapi menurut hitungan rekapitulasi KPUD Lingga kita kalah tipis. Kita harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. InsyaAllah Perjuangan kita akan di lanjutkan di MK. Mohon doa kita semua ya,” tutup Salmizi Cawabup Lingga Nomor 01.
Discussion about this post