, Bintan – Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 pukul 09.00 Wib.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tg Pinang Wahyu Prasetyo, Bc.IP,.S.Sos, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing. (bdi)
Discussion about this post