KARIMUN, SUARAMANDIRIPOS.ID–Kemenangan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) sebagai petahana yang diusung 10 partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Karimun berbuntut panjang. Pasalnya kemenangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang hanya unggul 86 suara terancam tidak berjalan mulus karena pasangan calon Iskandarsyah-Anwar Abubakar menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan perolehan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Karimun melalui rapat pleno yang digelar Rabu (16/12/2020) malam. Penetapan hasil pilkada tersebut langsung dibacakan ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH, didampingi 4 komisioner KPU Karimun, menetapkan Pasangan Petahana, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang tipis dari lawannya Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) sebagai petahana yang diusung 10 partai politik hanya mampu meraih kemenangan dari rivalnya pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar yang diusung 2 partai yakni PKS dan PAN hanya 86 suara. Selisih suara sangat tipis membuat kemenangan yang diperoleh Aunur Rafiq-Anwar Hasym terancam kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat pleno akhir yang digelar di Ballroom Hotel Aston Karimun. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dengan nomor urut 01 berhasil meraih suara sebanyak 54.519 suara, sedangkan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar. dengan nomor urut 02 berhasil meraih 54.433 suara. Dari total suara tersebut pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dinyatakan menang.
Namun kemenangan tipis tersebut tidak membuat Aunur Rafiq-Anwar Hasyim nyaman dan mulus kembali duduk menjadi orang nomor satu dan dua di Kota Berazam tersebut. Sebab pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar akan menggunggat hasil pilkada Karimun itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun, burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujar saksi paslon Iskandarsyah-Anwar, Mohammad Ginastra disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di hotel Aston.
Hanya saja Ginastra tidak menjelaskan secara rinci berapa selisih suara yang ditemukan pihaknya tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali.“Ada 13 form keberatan yang kami serahkan kepada KPU Karimun terkait catatan dan temuan pada rekapitulasi suara,” imbuhnya.
Padahal sebelumnya dari data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (14/12/2020), pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar unggul atas petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dalam penghitungan suara riil (real count) Pilkada Karimun. Dimana Iskandarsyah-Anwar Abubakar unggul 128 suara, dengan jumlah suara sementara 44.470 atau 50,1 persen. Sementara, Rafiq-Anwar kalah tipis dengan peroleh suara sebanyak 44.342 atau 49,9 persen ketika penghitungan riil suara Pilkada Karimun sudah merampungkan sebanyak 445 dari 555 TPS atau 80,81 persen.
“Hasil perhitungan suara dan penetapan pemilihan kepala daerah baik di tingkat Pemilihan Gubernur Kepri dan Wakil Gubenur Kepri serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karimun, hasil perhitungan dan penetapan sudah di plenokan, untuk Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karimun, pasangan 01 mendapatkan suara, 54.519 suara, sementara pasangan 02 mendapat 54.433 suara, jadi selisihnya 86 suara, tipis sekali,” kata ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH Eko di depan Hotel
Lebih lanjut Eko menjelaskan, total suara sah dalam pilkada serentak di Karimun sebanyak 108.952, sedangkan suara tidak sah 4.702 jadi total suara sah dan tidak sah sebanyak 113.654. Dengan pleno yang telah ditetapkan ini, Eko menyatakan masih ada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan terpilih nantinya. Namun hal ini
menunggu apakah ada sanggahan atau keberatan dari masing-masing pasangan calon.
“Dalam rapat pleno tadi, dimana perwakilan dari pasangan nomor 02 menyatakan tidak menandatangani hasil pleno, dengan alasan ada ketidak samaan data dari sejumlah TPS yang ada, untuk itu kita memberikan waktu 3X24 Jam untuk setiap tim dari pasangan calon untuk memberikan sanggahan atau keberatan untuk proses regulasi selanjutnya. Dalam hal ini Regulasi yang sudah diatur sangat memberikan ruang kepada masing-masing pasangan calon jika ingin mengajukan keberatan,” terang Eko.
Eko menambahkan, jika nantinya disanggah oleh masing-masing calon yang menyanggah ada yang keberatan, tentunya sengketa ini akan berakhir di Makhamah Kontitusi (MK). Namun jika tidak ada pihak yang keberatan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan terpilih.“Jika ada yang keberatan dan sesuai waktu yang telah diberikan, makan pilkada di Karimun akan berakhir di putusan MK nantinya, siapa yang akan menjadi calon terpilih sesuai
keputsan MK nantinya,” tegas Eko.
Rapat Pleno KPU Karimun ini mendapat penjagaan berlapis dari Aparat kepolisian, tim Brimob Polda Kepri ditambah tim Brimob dan Personel Polres Karimun di terjunkan dengan sejumlah perlengkapan lengkap. Bahkan tameng dan senjata gas air mata pun juga disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman memantau langsung ke jalannya Pleno KPU Karimun. Bahkan jendral bintang dua ini hingga pleno KPU selesai masih terlihat berada di Karimun.
Penulis : Jasniwati
Discussion about this post