PEKANBARU, SUARAMANDIRIPOS.ID-Polresta Pekanbaru mengingatkan warga untuk tidak berkumpul yang menyebabkan kerumunan pada malam tahun baru, Kamis 31 Desember 2020. Selain itu, polisi juga melarang warga melakukan konvoi di jalan raya. Bagi warga yang tetap melanggar polisi akan bertindak tegas.
Demikian dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu’min Wijaya. Kepada awak media di Pekanbaru. Menurut Nandang, hal itu dilakukan guna mencegah penularan virus Corona yang saat ini masih mengkhawatirkan.”Jika masyarakat Kota Pekanbaru melakukan konvoi dengan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya, akan kami tindak tegas,” kata Nandang Mu’min Wijaya.
Selain itu larangan konvoi, juga meminta warga untuk tidak melakukan night ride, nongkrong di jalan pada saat malam tahun baru.”Masyarakat yang berkerumun akan kami bubarkan, dan apabila tidak patuh kepada petugas maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Nandang juga mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru selalu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.”Bila keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 salah satunya selalu menggunakan masker,” tutupnya.***
Editor : Jasniwati
Discussion about this post