TANJUNGPINANG, SUARAMANDIRIPOS.ID-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) Zakmi menyoroti tentang belum dicairkannya dana publikasi di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Pasalnya ia khawatir nasib para pekerja media siber yang rata-rata jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak bisa membayar gaji dan THR para pekerjanya. Padahal hari perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah sudah tinggal hitungan hari.
“Sudah banyak kawan-kawan pemilik media siber bergabung di SMSI Kepri mengadu. Dana publikasi mereka belum dicairkan pemda. Otomatis biaya operasional dan THR pegawainya terancam,” kata Zakmi melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Zakmi, pemilik media siber di Kepri jenis UKM, sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995. Dalam Undang-Undang itu tertulis, perusahaan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta berpenghasilan paling banyak Rp1 miliar pertahun, masuk Usaha Kecil.
“Usaha Kecil, termasuk media siber, harus diberdayakan atau dibina pemerintah, sehingga tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Wajar mendapat bantuan atau bimbingan,” kata Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan itu.
Zakmi menambahkan, selama ini media siber, selalu membantu mempublikasi kinerja pemerintah, terutam dimasa pandemi Covid-19. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian.“Kalau Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 telah menetapkan, perusahaan bermodal Rp200 juta wajib dibina atau dibantu. Kenapa pemda tidak peduli tentang dana publikasi media siber. Tidak ada salahnya, segera dicairkan,” pungkas Zakmi.
Menurut Zakmi, pemerintah mesti memikirkan juga percepatan penyerapan anggaran karena itu menyangkut perputaran ekonomi.
SMP/JASNIWATI
Discussion about this post