TANJUNGPINANG, SUARAMANDIRIPOS.ID – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan nota kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan 2021 dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (1/9/2021).
Rahma menyatakan target pendapatan daerah dari Rp870,430 miliar sebelum perubahan menjadi Rp908,98 miliar, setelah perubahan mengalami perubahan target sebesar 4,43% atau Rp38,55 miliar.
Adapun target pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp139,008 miliar, setelah perubahan menjadi Rp157,85 miliar, mengalami perubahan target 13,55% atau Rp18,84 miliar.
Untuk target pendapatan transfer sebelum perubahan ditargetkan Rp704,732 miliar menjadi Rp718,22 miliar setelah perubahan, mengalami perubahan target sebesar Rp13,48 miliar atau 1,91%.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada pos anggaran ini sebelum perubahan ditargetkan Rp26,68 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp32,91 miliar, mengalami perubahan target 23,34% atau sebesar Rp6,22 miliar,” papar Rahma.
Selanjutnya, Rahma menuturkan, pada target belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp994,230 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp1.005 triliun. Terdapat perubahan target belanja 1,12% atau Rp11,15 miliar.
“Belanja ini terdiri dari belanja operasi Rp852,734 miliar, belanja modal Rp135,641 miliar, dan belanja tidak terduga Rp17,005 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp12,715 miliar,” sebut dia.
Sedangkan, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2021 bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2020.
“Dari hasil audit BPK RI diperolehi silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp96,392 miliar atau terdapat defisit sebesar Rp27,407 miliar dari target pada APBD murni 2021 sebesar Rp123,800 miliar,” tambah Rahma.
Rahma menjelaskan, RAPBD perubahan 2021 ini selain diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, kebijakan alokasi anggaran juga diarahkan ke penanganan pandemi covid-19.
Hal tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan peraturan menteri keuangan nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dana alokasi umum untuk dukungan penanganan pandemi covid-19 yang dialokasikan ke belanja kesehatan.
Diantaranya, untuk pelaksanaan vaksinasi berupa dukungan operasional, distribusi, pengamanan, dan pemberian insentif tenaga kesehatan petugas vaksinasi, pelaksanaan kegiatan PPKM ditingkat kecamatan dan kelurahan.
Kemudian, insentif tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanganan pandemi covid-19 dan belanja kesehatan lainnya diantaranya dukungan penyediaan sarana dan prasarana penanganan covid-19 di RSUD kota Tanjungpinang.
“Kondisi penerimaan dan kewajiban alokasi belanja daerah pada APBD perubahan 2021 cukup berat bagi kita bersama karena pengurangan alokasi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, serta kewajiban alokasi anggaran penanganan covid-19 yang telah ditentukan pemerintah pusat,” ucapnya.
Kewajiban ini, lanjut Rahma, sebagai syarat penyaluran dana alokasi khusus sejak awal 2021 yakni belanja wajib dan mengikat yang belum dianggarkan pada APBD murni 2021 dan penerimaan pembiayaan dari silpa tahun anggaran 2020 yang minus Rp27,407 miliar.
Untuk melaksanakan kewajiban alokasi anggaran tersebut dan menyesuaikan dengan penerimaan daerah, telah dilakukan refocusing anggaran dan melakukan penyesuaian pelaksanaan dan volume pekerjaan pada program kegiatan yang telah direncanakan pada awal APBD 2021.
“Keadaan ini berdampak pada perencanaan target dan realisasi kegiatan,” pungkasnya.
Dalam situasi pandemi ini, Rahma berharap, melalui sinergi dan kerja sama pemko bersama DPRD lebih meningkatkan komitmen, profesionalisme, keikhlasan, dan jiwa besar kita semua dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Ini untuk memberikan pengabdian yang terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanjungpinang,” tutup Rahma.
Sumber : Dinas Kominfo Tanjungpinang
Redaksi : JASNIWATI
Discussion about this post