KARIMUN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Kejaksaan Negeri Karimun terus menggesa pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Karimun tahun 2020.
Kejari Karimun yang diwakil Kasipidsus Kejari Karimun Tiyan Andesta mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli tiga orang yaitu ahli hukum pidana, ahli inpektorat, dan ahli LAN untuk kasus itu.
” Tinggal ahli inpektorat yang belum kita mintai keterangan. Dan, ada dua saksi anggota DPRD Karimun yang belum dimintai keterangan,” jelas Tiyan Andesta, Rabu (1/12).
Dimana, sebelumnya pihak bankriaukepri juga sudah kita mintai keterangan tentang proses pencairan oleh tersangka HNN sebagai bendahara DPRD Karimun. Bahwa, proses pencairan gaji dan tunjangan anggota DPRD Karimun memang melalui bankriaukepri.
Dan, pihak bank sendiri menyatakan bahwa berkas-berkas yang diajukan tersebut telah memenuhi persyaratan dan lengkap.
” Nah, di sini pihak bank memang benar-benar tidak mengetahui berkas tersebut telah dipalsukan oleh tersangka HNN. Mulai diverifasi dari staf hingga pimpinan, semuanya berkas lengkap,” terangnya.
Masih kata Tiyan lagi, setelah pihak bankriaukepri memberikan keterangan semua berkas lengkap. Dan, tidak ada bukti yang mengarah keterlibatan pihak bank bekerjasama dengan tersangka.
Serta, tersangka juga tidak ada pengakuannya melibatkan pihak bank. Artinya, tersangka melakukan secara sendiri dalam menyusun dokumen-dokumen untuk proses pencairan.
” Setelah keterangan saksi ahli lengkap dan saksi lainnya, maka kita lakukan pemberkasan dan langsung diajukan ke Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan sebelum libur Natal dan Tahun Baru sudah kita limpahkan, ” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka HNN, DP Agus Rosita dan Ridwan dari Law Office DP Agus Rosita & Partners saat di konfirmasi mengatakan, hingga sekarang belum ada pemanggilan terhadap kliennya untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
” Masih menunggu kita. Baru sekali mendampingi klien, setelah penunjukkan dari pihak Kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, bahwa tersangka HNN telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 48/Pid.B/2021/PN Tbk yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Renny Hidayati beserta dua anggota hakim telah diputus dengan kurungan penjara selama 2,6 tahun, pada Rabu 30 Juni 2021 lalu.
Sedangkan, pantauan dikantor Kejaksaan Negeri Karimun Selasa (16/11) lalu terlihat anggota DPRD Karimun antri menunggu panggilan kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ada yang berdiri di pos penjagaan, diparkiran kendaraan tamu kejaksaan. Ada juga wakil rakyat yang begitu keluar dari mobil langsung menuju ruang pemeriksaan di aula gedung Kejari Karimun.
Redaksi : JASNIWATI
Sumber : Btmpos.Co.Id
Discussion about this post