KEPRI, SUARAMANDIRIPOS.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimun seluruh kabupaten/kota di Kepri untuk 2022. Salah satunya, UMK Kota Batam yang naik 0,85 persen atau Rp 35.429, sehingga UMK Kota Batam 2022 menjadi Rp 4.186.359.
Keputusan gubernur itu diapresiasi pengusaha, khususnya sektor padat karya, baik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun asosiasi pengusaha lainnya.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan UMK 2022 berdasarkan koridor hukum yang berlaku,” ujar ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Kamis (2/12).
“Ini bukan hanya masalah besaran nilai UMK-nya saja yang menjadi pertimbangan investor, tapi juga unsur kepastian hukumnya,” ujar Rafki.
Ia menjelaskan, ketika pemerintah berpegang teguh pada hukum yang berlaku, maka investor akan melihat adanya kepastian hukum. Sehingga investor akan lebih nyaman dan yakin menanamkan dan menambah investasinya dari waktu ke waktu.
“Jadi, kita berharap semua pihak menerima keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah soal UMK Batam tahun 2022 ini,” katanya.
Sebab, kata Rafki, selain faktor kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha yang dipertimbangkan, dalam formulasi UMK 2022 ini, juga mempertimbangkan tingginya tingkat pengangguran.
Sebagaimana diketahui, tingkat pengangguran di Batam saat ini sudah berada di atas 11 persen senjak terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga, upah yang naik relatif tidak begitu tinggi, bisa menjadi momentum bagi perusahaan menambah tenaga kerja yang direkrut dan juga meminimalisir terjadinya pengurangan karyawan.
“Dengan begitu, mudah-mudahan angka pengangguran tahun 2022 bisa ditekan kembali di bawah 10 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UMK 2022 ini, Apindo mengimbau perusahaan untuk mematuhinya dan perusahaan harus bersiap menyusun struktur dan skala upah bagi perusahaan yang belum menyusunnya.
Sebab, struktur dan skala upah ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memberikan gambaran bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan untuk menjamin pekerjaan yang berisiko tinggi.
Artinya, UMK untuk pekerja nol tahun, sementara yang di atas satu tahun ada penyesuaian berdasarkan struktur dan skala upaha masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kenaikan UMK tersebut.
Setelah UMK Tahun 2022 ini ditetapkan, Apindo juga mengajak kepada semuanya untuk beraktivitas kembali seperti sedia kala dan menjaga iklim investasi tetap kondusif di Batam.
“Mari kita bangun Batam dengan menjalankan peran masing-masing sesuai dengan bidang yang digeluti. Kita berharap Batam akan semakin maju dengan penghidupan pekerja atau buruh yang semakin sejahtera dan investasi yang terus berkembang,” imbuhnya.
Redaksi : JASNIWATI
Sumber : Btmpos.co.id
Discussion about this post