BATAM, SUARAMANDIRIPOS.id-Kementerian Perhubungan (Kemenub) memberikan indikasi tidak akan menyerahkan kewenangan pengelolaan labuh jangkar ke Pemerintah Provinsi Kepri. Pasalnya, kementerian tersebut menjanjikan untuk memberikan kewenangan sejumlah pelabuhan ke Pemprov Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, pengelolaan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri masih penuh dengan ketidakpastian. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji untuk menyerahkan pengelolaan dua pelabuhan ke Pemprov Kepri.
“Soal labuh jangkar memang kita berani berspekulasi seperti kemarin. Makanya kita keluarkan dari daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2022 mendatang,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin (6/12) lalu.
Meskipun demikian, Pemerintah Pusat melalui Kemenhub akan menyerahkan pengelolaan sejumlah pelabuhan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Disebutkan Gubernur, untuk saat ini ada tiga pelabuhan yang akan diserahkan pengelolaanya ke daerah. Pertama adalah Pelabuhan Tarempa, Anambas, dan Pelabuhan Tanjunguban, Bintan.
“Kita masih menunggu tindaklajut dari Pemerintah Pusat. Terkait ini, kita sudah menyampaikan surat ke Kemenhub,” jelas Gubernur.
Mantan Bupati Bintan tersebut yakin, dengan adanya pemberian kewenangan pengelolaan pelabuhan itu nanti, menjadi kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Seperti Pelabuhan Tanjunguban, Bintan berpotensi untuk dikembangkan sistem Ship To Ship (STS).
“Saat ini, kita sedang indentifikasi juga pelabuhan-pelabuhan lainnya. Adapun pengelolaanya nanti dibawah kendali Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri,” tutup Gubernur.
Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri sudah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2022 mendatang sebesar Rp1,3 triliun. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendesak Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri untuk mengoptimalkan sektor Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
Dari sektor pajak daerah, Pemprov Kepri membidik Rp1,1 triliun. Adapun komponen andalan untuk mengerek PAD tersebut adalah PKB Rp425 miliar, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Rp216 miliar, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor Rp339 miliar, dan Pajak Air Permukaan Rp1 miliar. Sementara itu, untuk sektor retrebusi daerah, ditargetkan sebesar Rp69 miliar.
Dalam struktur PAD TA 2022, Pemprov Kepri mengeluarkan retrebusi jasa labuh jangkar sebesar Rp200 miliar. Kondisi tersebut disebabkan polemik pengelolaan yang belum selesai antara Pemprov Kepri dengan Kementerian Perhubungan. Dalam laporan BP2RD Provinsi Kepri, pada triwulan III sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp237 juta. Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pada tahun 2022 sektor ini diplot sebesar Rp5 miliar.
Redaksi : JASNIWATI
Sumber : Btmpos.co.id
Discussion about this post