Tanjungpinang, suaramandiripos.id- Tiga terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan Kepala Desa (Kades) di Bintan, dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/12).
Terdakwa M Rizal dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Bustanul Ilmi dan Riki Rozali dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Eka Waruwu menyatakan tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 23 Undang undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 54 Jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa merupakan ASN,” kata JPU.
Atas tuntutan JPU, tiga terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Majelis Hakim.
Sebelumnya diketahui, oknum pegawai kejaksaan yakni MR dan BI diciduk petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejari Bintan di kawasan Kawal Bintan, Rabu (30/6) lalu. Selain dua oknum, petugas juga mengamankan pihak swasta yakni RR yang diduga ikut melakukan pemerasan terhadap Kades di kawasan Bintan. Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta serta tiga ponsel milik tiga pelaku.
Redaksi : JASNIWATI
Sumber : Btmpos.co.id
Discussion about this post