BINTAN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Kejaksaan Negeri Bintan menerima uang pengembalian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif covid-19 tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop, Kijang, Bintan, Jumat (10/12).
Uang sebesar Rp 100 juta tersebut dikembalikan oleh tersangka berinisial ZP, yang merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kijang, Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, tersangka datang langsung ke Kejari Bintan untuk mengembalikan uang yang merupakan hasil dari kerugian negara tersebut.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tersangka datang ke kantor kita untuk mengembalikan uang Rp 100 juta,” kata Kajari.
Kajari menerangkan, uang sebesar Rp 100 juta yang dikembalikan merupakan uang hasil korupsi insentif tenaga kesehatan yang digunakan tersangka selama ini.
“Kalau dari tenaga kesehatan lainnya belum,” katanya.
Dengan pengembalian ini, Kajari mengatakan, sejauh ini sudah sekira Rp 126 juta lebih yang dikembalikan. Karena, sebelumnya sudah ada pengembalian sekira Rp 26 juta lebih.
Kajari mengimbau tenaga kesehatan yang menerima uang dari hasil korupsi insentif covid-19 tenaga kesehatan agar dapat segera mengembalikan.
Diberitakan sebelumnya, ZP ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan (spirint) nomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021 karena tersangka ZP berinisiatif melakukan mark up atau insentif fiktif covid-19 tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop.
Redaksi : JASNIWATI
Sumber : Btmpos.co.id
Discussion about this post