BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Berbagai fasilitas mewah para petinggi akan dipajaki. Hal itu tertuang dalam UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang juga mengatur pajak natura. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak natura tersebut akan menyasar kelompok tertentu. Yakni, kalangan petinggi perusahaan yang selama ini memperoleh fasilitas mewah seperti kendaraan dinas mewah maupun private jet.
Dengan begitu, tidak semua fasilitas yang diterima karyawan akan masuk pajak natura. “Laptop? Uang makan sehari-hari? Tentu tidak. Kalau kata Pak Misbakhun (anggota DPR), mereka yang mobil dinasnya saja pesawat jet pribadi (private jet). Jadi ini yang pantas menjadi objek pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).
Ani menjelaskan, beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.
Discussion about this post