TANJUNGPINANG, SUARAMANDIRIPOS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri lewat sidang paripurna menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perseroan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri, Kamis (16/12) Ketua Pansus Perseroda BUP, Irwansyah mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menetapkan direksi terpilih.
“Ranperda Perseroda BUP sudah ditetapkan menjadi Perda. Makanya, kita minta Gubernur segera menetapkan Direksi Perseroda BUP terpilih,” ujar Irwansyah, Kemarin di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri tersebut menegaskan, ditengah kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri yang sangat memprihatinkan, Perseroda diharapkan banyak untuk memberikan suntikan pendapatan bagi Provinsi Kepri. Menurutnya, Direksi BUP terpilih harus segera bekerja.
“Pemprov Kepri sudah mengeluarkan labuh jangkar dari sektor pendapatan tahun 2022 mendatang. Tentu ini butuh kreativitas dari BUP yang diharapkan sebagai tulangpunggung untuk memberikan nilai tambah PAD Provinsi Kepri,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan terbentuknya payung hukum ini, Perseroda BUP harus segera bekerja. Sehingga tidak ada alasan untuk adaptasi atau lainnya. Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut juga mengatakan, ditengah kondisi yang sulit ini, Perseroda BUP harus menjadi mesin penghasil PAD.
Discussion about this post