BINTAN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan memastikan proses penempatan jabatan bagi pejabat yang dilantik di aula kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (21/12) bebas dari praktik jual beli jabatan.
“Saya menjamin proses penempatan jabatan bagi pejabat yang dilantik di lingkungan Pemkab Bintan bebas dari praktik jual beli jabatan,” tegas Roby. Apabila ada pejabat yang baru dilantik saat ini dimintai sesuatu, Roby menegaskan agar segera melaporkan.
“Saya ingin tegaskan kepada saudara bahwa apabila diminta sesuatu agar dilantik saat ini, saya minta untuk melaporkan ke saya,” tegas Roby kembali.
Roby menjamin kerahasiaan nama dari pejabat yang sudah melaporkan terkait masalah jual beli jabatan ke dirinya. “Saya jamin kerahasiaan namanya dan ini bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,” kata Roby.
Sekda Bintan, Adi Prihantara menambahkan, dalam mengangkat suatu pejabat, maka tidak boleh ada praktik jual beli jabatan. “Ketika mengangkat suatu jabatan tidak boleh ada embel embel apapun, tidak boleh jual beli jabatan,” tegas Adi
Adi mengatakan, jika ada pejabat yang dimintai sesuatu agar bisa dilantik sebaiknya segera melaporkan ke Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. “Silakan kalau ada lapor ke bapak (Plt Bupati Bintan),”(Smp/Net)
Discussion about this post