TANJUNGPINANG, SUARAMANDIRIPOS.ID – Pemprov Kepri Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau minta pihak gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang bertugas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pelaksana Harian Sekda Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Kamis (23/12/2021), mengatakan, Gubernur Kepri sudah melayangkan surat edaran untuk mencegah penularan COVID-19 selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2021. Hendaknya di Lakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di Tengah keluarga.
“Ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Taksanakan di Ruang terbuka. Apabila di Laksanakan di Gereja di Anjurkan untuk di Selenggarakan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah atau kolektif di Gereja. Dan secara daring dengan tata ibadah yang telah di Siapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri itu.
Lamidi menjelaskan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja, dan jam operasional gereja atau tempat yang di Fungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB.
Pemprov Kepri
Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
Selain itu, Pihak gereja juga wajib mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, Halaman, atau kursi, Menyediakan cadangan masker medis, Dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
Jamaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui di Sarankan untuk beribadah di Rumah. Satgas Protokol Kesehatan Gereja juga di Minta untuk memastikan tidak mengadakan jamuan makan bersama, yang dapat menimbulkan kerumunan orang, serta memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
“Melakukan pembersihan dan di Sinfeksi secara berkala di Area gereja. Dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang di Perkenankan masuk, serta mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.(Smp/Bt)
Discussion about this post