TANJUNGPINANG, SUARAMANDIRIPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi di Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka inisial DWN ini di Sampaikan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang. Bambang Heri Purwanto bersama Kasubbagbin Andriansyah saat konferensi pers di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).
Dikatakan Bambang, hasil kesimpulan penyidik yang dapat di Mintai pertanggungjawaban adalah DWN dengan jabatan mantan Kabag Keuangan, setelah di Dapati bukti yang cukup dari 20 orang yang di Mintai keterangan dan adanya alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka Korupsi BUMD PT TMB
“Kerugian daerah hasil audit BPKP sebesar Rp 517.741.716. Tersangka DWN di Kenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana Jelas Bambang.
Di Lanjutkan Andriansyah, Modus yang di Lakukan tersangka di Dalam perusahaan di Berikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur. Namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.
“Di Karenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Tidak menutup kemungkinana ada tersangka lain, karena penyidikan masih terus berjalan,” tutup dia.(Smp/Net)
Discussion about this post