JAKARTA, SUARAMANDIRIPOS.ID– Tax Amnesty Jilid II Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan teknis Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Aturan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur program andalan mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
PPS menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan pajaknya kepada negara.
Menkeu Resmi Rilis Aturan
Beleid menjelaskan WP pribadi dan badan usaha dapat mengungkapkan hartanya kepada negara mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ani, sapaan akrab nya, memperkenalkan dua jenis Wajib Pajak yang dapat melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, untuk WP yang belum melaporkan hartanya sebelum 2015 akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final.
PPh final di Berikan sebesar 11 persen untuk harta di Luar negeri dan tidak akan di Repatriasi atau di Pindahkan ke dalam negeri.
Selanjutnya, PPh final akan di Berikan sebesar 8 persen untuk harta di Luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di Luar negeri yang akan di Repatriasi dan di Investasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan. Maka akan di Kenakan PPh final sebesar 6 persen.
Jenis kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya di Ungkapkan ke negara.
PPh final sebesar 18 persen akan di Berlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan di Repatriasi. PPh sebesar 14 persen akan di Kenakan bagi harta di Luar negeri dan akan di Repatriasi.
Sementara itu, harta di Luar negeri yang akan di Repatriasi dan di Investasikan di SBN atau energi terbarukan akan di Kenakan PPh final sebesar 12 persen.
Ani menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi bagi WP perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan pajak pada program kali ini dengan sanksi hingga 200 persen.
“Harta apa saja belum di Laporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut.
Jadi mending ikut aja sekarang,” terang dia dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).(Smp/Bt)
Discussion about this post