BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Peredaran Rokok Ilegal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam akan terus melakukan penindakan terhadap banyaknya peredaran rokok-rokok non cukai di Kota Batam.
Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, Bea dan Cukai Batam akan terus melakukan upaya dalam melakukan penindakan untuk banyaknya peredaran rokok non cukai.
Bea dan Cukai Batam
“Kita akan terus melakukan edukasi dan melakukan operasi atau penegakan hukum untuk mengatasi peredaran rokok non cukai di Kota Batam,” ujar Ambang pada Rabu (29/12/2021) usai pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal di Horizon Industrial Park, Sagulung, Batam.
Lanjutnya, Bea dan Cukai juga akan upaya terus untuk tekankan peredaran rokok non cukai. Apalagi dari tingkat pusat gencar melaksanakan Opscuk Gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia.
“Di tahun 2022 kita akan upayakan seminimal mungkin untuk mengatasi peredaran rokok non cukai di Batam,” imbuhnya.
Operasi ini di Harapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Di Harapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara. Khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”(Smp/Mk)
Discussion about this post