BINTAN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Erwin Hariyadi menyampaikan berbagai capaian kinerja yang diraih tahun 2021, di ruang rapat kantor Imigrasi Tanjunguban, Jumat, (31/12 2021).
Erwin Hariyadi menyampaikan, permohonan paspor baru sebanyak 141. Permohonan penggantian habis masa berlaku sebanyak 320, penggantian paspor hilang sebanyak 2, penggantian halaman penuh sebanyak 4 dan penggantian karena rusak sebanyak 1.
“Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban juga telah melaksanakan sosialisasi Layanan EAZY Passport sebanyak 8 kegiatan dan penyebaran informasi keimigrasian sebanyak 3 kegiatan sepanjang tahun 2021,” ungkapnya.
Kemudian jumlah permohonan Izin Tinggal Keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2021, hampir sama dengan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
“Dalam penegakan hukum keimigrasian, capaian sepanjang tahun 2021 adalah telah terlaksananya operasi mandiri sebanyak 18 kegiatan, operasi intelijen sebanyak 21 kegiatan, operasi gabungan sebanyak 2 kegiatan dan rapat Timpora sebanyak 4 kegiatan,” ucap Erwin.
Kelas II TPI Tanjunguban 2021
Berikut deretan paparan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban sepanjang tahun 2021.
1. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sampai dengan November 2021 adalah 96,58.
2. Penyerapan Anggaran Subtantif dan Fasilitatif tahun 2021 dari total pagu DIPA terealisasi sebesar 88,28 %. Namun MP yang tidak turun sebesar 9,1 % dari total pagu DIPA. Maka Penyerapan Anggaran setelah di kurangi MP yang tidak turun dari pagu DIPA terealisasi sebesar 97,11%.
3. Nilai Capaian Kinerja pada Aplikasi SMART sepanjang tahun 2021 sebesar 90,37 (sangat baik).
4. Penghargaan yang didapatkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
sepanjang tahun 2021, antara lain:
a. Penghargaan Atas Prestasi Lulus Penilaian TPI Menuju TPN Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM RI.
b. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
c. Penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasi HAM Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM RI.
d. Penghargaan sebagai UPT/Satker dengan Pembinaan Kinerja Terbaik Dalam Refleksi Capaian Kinerja dan anggaran Semester I Tahun 2021 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.(Smp/Bt)
Discussion about this post