BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Eks Kepsek SMAN 1 Batam Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menahan mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir karena diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga merugikan negara senilai Rp 830 juta.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan usai menjalani pemeriksaan, mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir yang saat ini menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (DiSdik) Provinsi Kepri langsung di Jebloskan ke dalam penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Mohammad Chaidir langsung di Tahan. Saat ini dia di Titipkan di Rutan Batam selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, (3-22/1/2022),” kata Wahyu, Senin (3/1/2022).
Menurut Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah di Hitung. Dari penyidikan Tim Kejari Batam, uang hasil korupsi, di Duga di Gunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Eks Kepsek SMAN 1 Batam
“Dugaan korupsi dana BOS ini di Gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut di Gunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” tegas Wahyu.
Tersangka, kata Wahyu, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.
“Korupsi yang di Lakukan tersangka di Mulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK di Bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, modus yang di Lakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan di Ketahui adalah fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.
“Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana BOS untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, dia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya di Tandatangani Komite Sekolah, dia yang menandatangani sendiri,” timpalnya.
Atas perbutannya, tersangka Mohammad Chaidir di Jerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di Ubah dan di Tambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Smp/Bt)
Discussion about this post