BINTAN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Persiapkan Politik 2024 Musyawarah Daerah (Musda) ke-III Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepri yang di Gelar di Sanggar Seni Sang Nila Utama, Kabupaten Bintan, pada Selasa (28/12/2021) lalu merupakan kegiatan yang tidak sah.
Ketua KNPI Kepri Banjar Ahmad menyebut Musda tersebut merupakan kegiatan ilegal dan cacat hukum, karena kegiatan musda yang di Lakukan oleh pihak Haris Pertama di Lakukan secara diam-diam di Kabupaten Bintan.
“Dalam kegiatan musda yang di Laksanakan diam-diam tersebut terpilih Endang Dwi Socowati sebagai ketua DPD KNPI Kepri secara aklamasi,” ujar Banjar pada Senin (3/1/2022) sore dibilangan Batam Center.
Lanjutnya, kita kemaren ini sudah menolak musda tersebut agar di Batalkan dan pihak kepolisian juga meminta agar musda tersebut juga di Batalkan untuk menjaga kondusifitas pemuda di Batam.
Dwi Endang Socowati Persiapkan Politik 2024
“Tetapi mengapa mereka masih memaksakan kehendaknya agar musda tetap terlaksana dan bahkan dilaksanakan secara diam-diam yang awalnya di Batam di Pindahkan ke Bintan,” bebernya.
Lanjut Banjar, kenapa musda ini di Lakukan secara cepat tanpa menunggu di Laksanakannya Kongres dari pusat.
“Sebelum di Laksanakan Kongres, pihak Haris Pertama sudah lakukan musda. Padahal di Bulan Januari 2022, Kongres akan di Laksanakan dan pada bulan Februari 2022 sudah bisa di Laksanakan musda,” tuturnya.
Banjar juga mengungkapkan, bahwa Ketua DPD KNPI Kepri yang versi Haris Pertama merupakan pengurus dari Partai Nasdem Kota Batam.
“Endang Dwi Socowati saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Batam. Kenapa harus dari Sekretaris Nasdem Batam yang ingin memimpin KNPI Kepri. Ini ada apa?. Apakah beliau ingin membawa KNPI Kepri untuk berpolitik di Tahun 2024 nanti,” bebernya.
Dwi Endang Socowati Persiapkan Politik 2024
Dalam pelaksanaan musda secara tertutup di Bintan. Banjar juga menyayangkan dalam pelaksanaan tersebut terpasang Baliho Bapak Walikota dan Wakil Walikota Batam.
“Padahal pelaksanaan musdanya di Bintan. Namun baliho yang terpasang yaitu foto Bapak Walikota dan Wakil Walikota Batam. Kenapa tidak foto Bupati Bintan yang di Pasang,” imbuhnya.
Selain itu Banjar Ahmad yang merupakan Ketua KNPI Kepri resmi meminta kepada pihak Endang Dwi Socowati untuk menunjukkan SK Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada publik.
“Kalau Endang Dwi Socowati tidak bisa menunjukkan SK Kemenkumham, berarti musda yang di Laksanakan secara diAm-diAm itu tidaklah SAH,” tuturnya.
Endang Dwi Socowati mengklaim di Rinya telah terpilih secara aklamasi dengan di Dukung lima DPD KNPI tingkat II dan 53 OKP yang ada di Kepri.
“OKP apa saja yang terlibat dalam musda di Bintan itu. Kita akan mencari tau ke 53 OKP tersebut, apakah mereka terdaftar di Bawah naungan KNPI pusat. Kami akan laporkan ke pihak kepolisian jika ada yang melakukan penyalahgunaan nama organisasi, tegasnya.
Menanggapi hal ini Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menuturkan untuk permasalahan perpindahan pelaksanaan musda ini, yang tidak sesuai AD/ART nya yang mana?.
“Saya mengcarateker Banjar Ahmad dan Andi S Muchtar karena sudah melewati periodesasi selama tiga tahun. Karena kepemimpinan selama satu periode DPD Provinsi itu 3 tahun, dan yang terjadi sekarang ini sudah berjalan selama 6 tahun,” ujar Haris.
Haris juga menanggapi terkait dengan di Percepatnya pelaksanaan musda di Bintan tanpa di Tunggu adanya pelaksanaan Kongres di Januari 2022.
“Walaupun Kongres di Laksanakan di Bulan Januari atau Februari 2022, tetap periodesasi mereka sudah selesai. Yang karena itu tadi, sudah lewat masanya dari 3tahun,” bebernya.
Di Katakan Haris alasan di Laksanakannya Musda di Kabupaten Bintan. Yaitu karena sebelumnya kita pertama kali awalnya melaksanakan musda di Kota Batam. Namun karena adanya kericuhan, kita melaksanakan musda di Tempat lain.
“Pertama kita laksanakan di Batam, karena adanya kericuhan, kita pindahkan lokasinya ke Bintan. Itu tidak masalah, karena masih di Kepri. Emang ada konsentusi yang melarang?..,” pungkasnya,(Smp/Mk)
Discussion about this post