BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Video Call Sex ke Imigrasi Batam Sebanyak 10 orang WNA asal China yang di Tangkap Cyber Cream Ditreskrimsus Polda Kepri langsung di Serahkan ke pihak Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam.
“Dari pemeriksaan kegiatan (video call sex) tersebut sudah di Lakukan sejak Agustus 2021 lalu,” kata DiRkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo di Dampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu DiRkrimsus Polda Kepri. Kombes Pol Teguh Mengatakan penangkapan di Lakukan berdasarkan informasi adanya dugaan kegiatan video call sex. Yang di Lakukan pelaku untuk mengancam dan memeras korban yang mana kegiatan tersebut di Lakukan warga asing.
“Kejahatan penipuan daring yang di Lakukan oleh enam dengan modus Pengancaman melalui medsos WeChat. Korbannya bukan warga kita, di Sini (Batam) hanya sebagai tempat,” jelasnya.
Barang bukti yang di Amankan saat di Lakukan penangkapan di Perumahan Plazzo Gerden Blok C, Nomor 85, Kota Batam. Rabu (05/1/2022), di Antaranya dua laptop serta 32 unit handphone berbagai merek dan warna. Ke 10 WNA terdiri dari 9 pria dan 1 wanita.
Video Call Sex ke Imigrasi Batam
“Pelaku inisial TTP berperan sebagai ikon yang melakukan video call sex,
LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW, Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Karena menjadi otoritas imigrasi. Terkait pelangaran keimigrasian.
Redaksi : Feryanda
Sumber : Ril Humas Polda Kepri
Discussion about this post