BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Selamatkan Kerugian Negara Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam)
sepanjang tahun 2021 telah berhasil melakukan 496 penindakan.
Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.
“Apabila di Rata-rata 496 penindakan setahun, maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan
sebanyak 1,35 kali penindakan artinya Bea Cukai Batam. Tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala KPU BC Batam. Ambang Priyonggo dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata hingga barang-barang lainnya.
Selamatkan Kerugian Negara Rp63,81 Miliar
“Untuk penindakan NPP, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” urainya.
Penindakan tersebut di Ketahui berasal dari berbagai lokasi yang berada di Wilayah kerja Bea Cukai Batam.
“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga barang kiriman berhasil kami tangkap,” katanya.
Lebih lanjut Ambang menjelaskan, terkait penindakan barang kena cukai selama tahun 2021, Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk rokok ilegal Bea Cukai Batam berhasil. Mengamankan 74,32 juta batang yang di Estimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” paparnya.
Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang di Estimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.
Selain penindakan di Lapangan, unit pengawasan juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.
“Layanan analyzing point selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.
Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh TNI-Polri. Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, BNN, BIN dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Redaksi : Feryanda
Sumber : Ril Humas Bea Cukai Batam
Discussion about this post