Di Mana, selain di Operasikan petugas dari pelabuhan pemegang Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Gamma Ray Container Scanner, yang rusak sebelumnya, sudah tidak efisien jika di Perbaiki. Terlebih, fungsinya sudah di Gantikan alat yang lebih canggih HCVM X-Ray Screening System.
Kondisi terbaru di Pelabuhan Batuampar itu di Ungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam. Ariastuty Sirait, Jumat (14/1/2022), menjawab pernyataan terkait alat tersebut. Dimana, Pertanyaan yang di Sampaikan ke BP Batam, di Nilai muncul, Karena ketidaktahuan atas alat atau kondisi di Pelabuhan Batuampar, Yang sebenarnya.
“Tentu kami apresiasi atas perhatian yang di Berikan kepada kami Namun di Lain sisi BP Batam. Berharap kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas pada bidang tertentu untuk tidak mengeluarkan statement yang tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahan persepsi,” kata Ariastuty.
Ariastuty mengungkapkan, pengoperasian Gamma Ray Container Scanner di Lakukan sepenuhnya oleh petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang di Keluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam pada saat itu. Saat ini, Gamma Ray Container Scanner sudah tidak berfungsi di Karenakan rusak.
Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray
“Untuk perbaikannya di Pandang sudah tidak lagi efisein, mengingat belanja perbaikan alat tersebut cukup besar. Kemudian, peran fungsi Gamma Ray Container Scanner sudah di Perbaharui dengan HCVM X-Ray Screening System milik Kantor Bea Dan Cukai Kelas 1 Batam,” ungkap pejabat BP Batam yang biasa di Panggil Tuti ini.
Lebih jauh di Ungkap, informasi bahwa kerusakan awal terjadi di Tahun 2017 pada advance communication box dalam VACIS (Vehicle and Cargo Inspection System). Merambat ke Annuncitor pada RPM dalam sistem pemindaian container
“Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak di Perpanjang,” imbuhnya.
Di Sisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam. Hal itu sudah di Konfirmasi ke Direktorat Infrstruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.
Gamma Ray Container Scanner di Adakan Otorita Batam pada tahun 2005. Dan di Laksanakan pengadaannya oleh PT, Mitrabuana Widyasakti Semenjak di Adakan alat scanning tersebut, Petugas dari Bea dan Cukai. Memanfaatkannya dan di Sesuaikan dengan kebutuhan untuk mengidentifikasi pelanggaran kepabeanan lalu lintas ekspor yang melalui pelabuhan Batu Ampar.
“Tapi sekarang sudah di Gantikan, karena beberapa alasan. Kita gunakan alat yang terbaru dan itu lebih efisien,” tegasnya mengakhiri.(Ril)
Discussion about this post