Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, dunia terus bergerak maju dan kita bersama terus bergerak mengikuti. Begitu juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang terus beradaptasi mencari bentuk terbaik bagi semua insan pengadaan.
“Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dulunya hanya menguntungkan segelintir pihak, di Dorong untuk lebih bersifat inklusif, dari yang mulanya hanya sebuah belanja rutin, pengadaan barang/jasa mulai menjelma sebagai pilar yang sistematis dalam mendukung operasionalisasi sebuah institusi. pengadaan barang/jasa adalah salah satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara/daerah karena tidak ada satu rupiahpun belanja negara/daerah yang di Keluarkan tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa, baik melalui penyedia atau swakelola,” ujarnya.
Ada 7 Prinsip Dasar Harus Di Terapkan
Ia melanjutkan, belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Dalam sektor pengadaan barang/jasa di berbagai negara, Rumusan maupun panduannya bisa berbeda-beda, Batasan dan ruang lingkupnya mungkin belum ada keseragaman. Tool dan platform serta teknologi yang di Gunakan boleh berubah. Namun prinsip dasar dan etika pengadaan menjadi bahasa universal yang menjadi kesepakatan, Katanya.
Untuk itu, ia mengungkapkan terdapat tujuh prinsip dasar yang harus di Terapkan oleh para insan pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,
“Ketujuh prinsip dasar tersebut akan menjadi kompas yang akan mengarahkan dan memandu serta menjaga integritas setiap insan. Pengadaan, Sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih akan mudah tercapai, Katanya.(Smp/Mk)
Discussion about this post