BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 22 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perairan.
Hal ini di Sampaikan Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti di Dampingi kepala UPT BP2MI Kepri. Mangiring Sinaga dan Humas Polda Kepri Ipda Zia saat keterangan pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis, (20/1/2022).
Nanang mengatakan penangkapan 22 orang PMI berdasarkan informasi masyarakat adanya aktifitas orang asing yang di Duga PMI yang di Tampung di Salah satu rumah kosong milik tersangka berinisial RM (53) di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Penangkapan terjadi pada Minggu 16 Januari 2022 di Sebuah rumah kosong milik tersangka RM (53). Di Rumah milik RM Tim berhasil mengamankan 11 orang Perempuan PMI yang akan di Berangkatkan tanpa di Lengkapi dokumen resmi,” ujar Nanang.
Selanjutnya Tim melakukan perkembangan dan mendapatkan informasi bawah masih ada PMI. Yang di Tampung di Rumah milik tersangka berinisial IJ (45) di Pulau Pasai Moro Karimun.
Di Rumah tersebut Tim tidak menemukan PMI pasalnya sebelum kedatangan aparat kepolisian. PMI Tersebut sudah terlebih dahulu di Pindah dan di Sembunyikan oleh tersangka IJ Meski demikian Tim berhasil.
mengamankan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang di Duga di Gunakan dalam pengiriman PMI menuju Negara Malaysia.
Pada Senin (17/01/2022) 11.33 WIB, Tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka RM telah berangkat dari Pulau Pasai Moro Karimun menuju Batam dengan menumpang Speedboat. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang laki-laki PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia
“Sekitar pukul 17.46 WIB Tim berhasil mengamankan tersangka RM di Dusun Sulit Desa Rawajaya Moro Karimun. Sekitar pukul 19.03 WIB Tim berhasil mengamankan 7 orang laki-laki PMI di rumah milik tersangka IJ. Total ada 22 PMI terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki dengan dua tersangka,” jelas Nanang.
Dengan di Gagalkannya pengiriman 22 PMI ilegal merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan m Polda Kepri. Melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal.
“Jaringan ini kita akan terus kembangkan sampai ke orang-orang yang merekrut para pekerja ini,” tegasnya.
Barang bukti yang di Amankan berupa 1 unit Handphone Samsung warna putih, 1 Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit SpeedBoat tanpa nama berwarna biru.
“Kedua tersangka di Kenakan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan, Tutup Nanang.
Redaksi : Feryanda
Sumber : Ril Humas Polda Kepri
Discussion about this post