BINTAN, SUARAMANDIRIPOS.ID – Korupsi Dana Insentif, Nakes Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Zailendra, tersangka kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (19/1/2022).
Tersangka Zailendra untuk sementara di Tipkan di Sel tahanan Polres Bintan. Sebelum di Lakukan penahanan, Zailendra terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Bintan, Km 16 Gesek, Kecamatan Toapaya.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi merah di Giring petugas menuju mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian mengatakan tersangka untuk sementara di Titipkan di Tahanan Mapolres Bintan. “Penahanan ini di Lakukan selama 20 hari ke depan,” kata Fajrian.
Sementara Bahtiar, kuasa hukum tersangka, mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap hak-hak tersangka serta akan mengajukan penangguhan tahanan.
“Besok kita upayakan penangguhan tahanan dan melakukan upaya hukum lainnya,” ungkap Bahtiar.(Smp/Bt)
Discussion about this post