BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Kejahatan Senilai Rp 6 Miliar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 6 miliar di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).
“Barang bukti yang di Musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang di Tangani Kejari Batam. Dari Tahun 2019 hingga 2021,” kata Polin.
Polin menyebutkan, Setiap barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum. Tetap atau inkracht harus segera di Musnahkan agar barang bukti tersebut tidak di Salahgunakan.
Pemusnahan ini, kata dia, di Lakukan dengan cara di Bakar atau di Hanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kejahatan Senilai Rp 6 Miliar
“Pemusnahan barang bukti, Merupakan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Hal itu sebagaimana di Atur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021. Tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya.
Masih kata Polin, Barang bukti yang di Musnahkan rata-rata berasal. Dari sejumlah kasus yang berhasil di Tindak oleh pihak Badan Pengwasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dan Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang di Musnahkan, Lanjut Polin, Di Dominasi oleh obat-obatan. (Kosmetik) dan Minuman mengandung Etil Alkohol dan Rokok tanpa di Lekati pita cukai hasil tegahan BPOM Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Total barang bukti yang di Musnahkan seberat 48 ton. Jika di Hitung-hitung, kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus ini mencapai Rp 6 miliar,” pungkasnya.(Smp/Bt)
Discussion about this post