BATAM, SUARAMANDIRIPOS.ID – Rancangan Tahapan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Setelah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, rencananya tahapan pemilu di Mulai pendaftaran Parpol akan di Mulai Agustus 2022.
KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
“Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu di Lanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM,” kata Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi seperti di Publikasi Kompas.com.
Lebih Rinci Ia pun mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Sepakati akan di Gelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu. Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Berdasarkan data dari KPU yang di Olah Litbang Kompas, tahapan Pemilu 2024 akan di Mulai pada Juni mendatang atau sekitar lima bulan lagi.
Rancangan Tahapan Pemilu
Beberapa program yang akan di Lakukan pada Juni yaitu, penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.
– Pada 1-7 Agustus 2022 di Mulai pendaftaran partai politik.
– Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan di Lanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
– Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
– Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, di Lanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres.
– Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD di Lakukan pada 11 Oktober 2023.
– Masa kampanye di Gelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
– Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
– Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI di Laksanakan pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan, KPU segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Setelah itu, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Dewa menjelaskan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. “Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu di Lanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dewa, kemarin.(Smp/Wk)
Discussion about this post