JAKARTA, SUARAMANDIRIPOS.ID – Sita Aset Senilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang di Miliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang di Sita, Pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor, Kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Di Samping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara. Dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus di Lakukan secara masif. Di Mana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Sita Aset Senilai
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil di Selamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen di Banding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penidakan upaya pencegahan juga, Di Lakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, Kata Listyo Sigit, Hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi. Terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri. Juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi. Dan pengembalian keuangan negara, Beber mantan Kapolda Banten ini.
Di Sisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, Sepanjang tahun 2021 Polri. Telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini merupakan komitmen Polri. Dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.
Redaksi : Feryanda
Sumber : Ril Div Humas Polri
Discussion about this post