NATUNA, SUARAMANDIRIPOS.ID – Menyelewengkan dana desa lebih dari Rp 390 juta seorang mantan kepala desa bersama dua orang staf desa di tangkap jebloskan kerutan oleh Kejaksaan Negeri Natuna.
Penetapkan tersangka sekaligus penahanan mantan kepala Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna serta dua perangkatnya sebagai tersangka atas dugaan Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) dana APBDS 2018-2019. Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa pelaku menggelapkan dana desa kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan tiga orang tersangka, mereka mantan kades, sekdes serta kaur keuangan desa, diduga melawan hukum dengan sengaja mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi SH didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, SH. Dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan SH, Dikantor Kajari, Jum’at, (4/2/2022).
Albar mengatakan, Bahwa Tersangka inisial “ MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 s/d mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 s/d 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019
“Diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132 (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh ribu serratus tiga puluh dua rupaiah),” urainya.
Kades dan 2 perangkat desa itu berinisial MR, MS, MP, terungkapnya kasus berawal setelah pihak tim penyidik kejaksaan Natuna melalui pidana khusus menerima laporan dari pihak masyarakat.
“Dari laporan itulah, kejaksaan kemudian membuat tim untuk menelusuri laporan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya kita menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pengolahan dana APBDS tahun 2018-2019,” ujar Albar.
Menurut Albar, bahwa penetapan tiga orang tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti dan telah melakukan ekspose perkara terhadap keduanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Albar, bahwa ketiganya juga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan dan para tersangka dititip di Rutan Mapolres Natuna.
Lanjut Albar, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut baru tiga orang tersebut yang ditetapkan tersangka. Dimana ketiganya, menjadi orang paling bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ada beberapa bukti yang Kami temukan, seperti ada data-data fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai dia.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Albar juga menyebut kasus ini tidak terhenti pada tiga orang tersangka Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan. “Bisa saja ada tersangka baru,” paparnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(Smp/Wk)
Discussion about this post