BANDA ACEH, SUARAMANDIRIPOS.COM-Penyeludpan narkotika di wilayah Aceh belakangan ini terus terjadi. Meski pihak kepolisian Aceh beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba tersebut, namun penyeludupan narkoba masih terus berlanjut.
Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
“Pengungkapan sabu 31 kilogram dan ganja 370 kilogram dilakukan pada 3 kasus,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko kepada media saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (05/06/2024).
Lebih lanjut Kapolda menyebut, pengungkapan pertama dilakukan di Peureulak, Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Di wilayah ini polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MM dan MA, serta barang bukti berupa tas ransel berisi 11 bungkus sabu yang didapat dari tersangka F (DPO).“Lalu kita geledah rumah tersangka F dan menemukan dua karung ganja,” ujar Kapolda.
Masih kata Kapolda, pengungkapan yang kedua yaitu di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. Pihaknya menangkap AM saat melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram dalam semak hutan. AM mengaku Ia mendapat barang tersebut dari MA.
Kemudian yang ketiga, lanjut Kapolda, pengungkapan ganja 120 kilogram di Lamteuba, Aceh Besar pada 21 Mei 2023. Namun pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian hingga saat ini. Sementara barang bukti yang didapat di lokas diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolda menambahkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 2 juta generasi muda di Aceh dengan asumsi 1 gram 8 pemakai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.*
Laporan : Sofyan wartawan rmnews.id Aceh Tamiang.
Discussion about this post