MEDAN, RMNEWS.ID – Polda Sumut melimpahkan berkas berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Kejati Sumut), Senin (13/1/2025). Pengurusan berkas perkara itu dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 telah lengkap (P21).
Informasi diperoleh, lima tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Awaludin, Salapian Kabupaten Langkat, dan Kepala Sekolah Dasar 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih.
Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi serta Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alek Sander ditahan Kejati Sumut di di Rutan Wanita Klas I Medan dan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025.
LBH Medan memaparkan, bahwa penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 Kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 Tersangka tersebut
“Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt. Bupati Langkat saat itu,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (14/1/2025), dilansir dari halKAhalKI.
“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” sambung Irvan
Selanjutnya, selaku penasehat hukum ratusan guru honorer, LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.
“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai, bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati selaku pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” ujarnya.
Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks. Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing, ungkap Irvan
“Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut & Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” tegasnya.
Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.
LBH medan juga meminta para Tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Untuk itu LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan Rekan- rekan media. Serta melibatkan masayarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.
“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat,” kata Irvan
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.
Editor: Andika
Sumber: halKAhalKI
Discussion about this post