BATAM, SUARAMANDIRIPOS.COM – Bea Cukai Batam berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal serta 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai dalam operasi yang digelar selama dua pekan.
“Operasi yang dilakukan selama 10-23 Maret 2025 mencapai 403.276 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 1.850,1 liter BKC minuman mengandung etil alkohol. Kami menemukan BKC HT tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, Rabu (26/3/2025), dilansir dari Detik.
Evi mengatakan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol yang disita itu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura dengan berbagai merk seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan berbagai merk lainnya.
“Operasi selama dua pekan ini menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 706,13 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang disita langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Atas BKC ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Evi menjelaskan, penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2025. Data penindakan menunjukkan hingga hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah menyita 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman beralkohol ilegal sepanjang tahun ini.
“Total nilai barang ditaksir mencapai Rp16,26 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,93 miliar,” ungkapnya.
Evi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan dukungan dari aparat hukum dan masyarakat.
“Sinergi ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” ujarnya.
Editor: Andika
Sumber: Detik
Discussion about this post