BATAM, SUARAMANDIRIPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batam. Saat ini, kasus dugaan korupsi terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.
Modus operandi yang digunakan adalah transaksi kredit mikro fiktif yang diduga berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar, berdasarkan laporan internal dari pihak pengadaian.
Penyidikan ini dimulai setelah laporan internal dari Pegadaian Batam disampaikan ke Kejari Batam. Sejak itu, Kejari Batam melakukan penyelidikan awal dan kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan formal. Hingga saat ini, penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi untuk penetapan masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujar Kasna Dedi.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.064.530.803. Saat ini, BPKP Kepulauan Riau masih dalam proses perhitungan lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
“Untuk kerugiaan negara Rp4 miliar lebih. Modus korupsi, melakukan transaksi fiktif. Untuk awal, terlapor masih satu orang, namun tak menutup kemungkinan berkembang saat penyidikan,” tegas Kasna.
Pihak Pegadaian sendiri telah menonaktifkan terduga pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas perusahaan. Kejari Batam mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
“Pelaporan dari Pegadaian kepada kejaksaan adalah bentuk komitmen mereka untuk tidak mentoleransi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ini penting demi menjaga nama baik Pegadaian dan kepercayaan masyarakat,” tambah Kasna Dedi.
Kejari Batam berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.
“Pastinya untuk penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan transparan. Karena itu, beri waktu penyidik untuk menyelesaikan proses ini,” pungkas Kasna. (smp/bps)
Discussion about this post